..ANDA ADALAH ORANG YANG PEDULI TERHADAP NASIB BURUH MIGRAN INDONESIA..KARENA TELAH MENGUNJUNGI BLOG INI...TERIMAKASIH...

Kamis, 20 Agustus 2009

Australia Butuh Ribuan TKI, Syarat TOEFL 500, Gaji Rp 20 Juta/Bulan



Surabaya - Surya-Pemerintah Australia membutuhkan ribuan TKI untuk dipekerjakan di bidang peternakan, pendidikan, kesehatan, konstruksi, perhotelan, teknologi informasi, dan pertambangan.
Khusus di bidang peternakan, butuh sekitar 1.000 TKI. Mereka akan dikaryakan di peternakan (cattle), penggemukan (fatening), dan pemotongannya (slaughtering house).
Ketua DPD APJATI Jatim Drs Eddy Widarto mengatakan, Pemerintah Australia mengungkapkan kebutuhan TKI itu saat ia berkunjung ke sana beberapa waktu lalu. Kebutuhan itu diungkapkan lagi saat Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moch Jumhur Hidayat ke Australia 13-18 Juli 2009.

“Saat Pak Jumhur di Australia, saya sempat menelepon beliau agar bisa menjalinkan kerja sama dengan Australia dalam rangka pengiriman TKI kita ke sana,” ujarnya.
Menurut Eddy Widarto, kebutuhan tenaga asing di Australia itu sangat besar. Tapi, mereka ketat dalam persyaratan. “Mereka sangat protektif. TOEFL harus 500, ini sulit bagi TKI,” tuturnya.
Kepala BP2TKI Dinasker Jatim Hariadi Budiarjo menyatakan keberatan dengan syarat nilai TOEFL (tes bahasa Inggris sebagai bahasa asing) 500. Nilai ini, katanya, hanya bisa diraih mahasiswa yang akan kuliah di Australia.
Eddy mengatakan, jalan terbaik adalah setiap TKI diberi kursus bahasa Inggris sesuai dengan bidang kerja mereka masing-masing di sana, tetapi bukan diberlakukan secara umum seperti itu.
Ketua Komisi E DPRD Jatim Saleh Ismail Mukadar juga menilai syarat yang diminta Australia itu terlalu tinggi. “Mereka memang mencari tenaga kerja professional yang punya keterampilan khusus. Kita rasanya sulit sekali memenuhi permintaan seperti itu, apalagi pengurusan visa kerja di Australia itu cukup sulit,” ujarnya.
Meski syarat berat, kata Eddy Widarto, sudah banyak PJTKI di Jatim yang menjajaki kerja sama dengan negeri kanguru itu, seperti PT Prajogo Prajogo dan PT Bina Madiri. “Banyak PJTKI yang tertarik mengirim TKI ke kesana karena peluangnya cukup besar,” ujarnya.
Mengenai gaji, kata Eddy Widarto, memang menggiurkan, 1.000- 3.000 dolar Australia atau setara Rp 8 juta - Rp 20 juta per bulan.

Menurut Eddy, permintaan pengiriman TKI ke Australia ini, sebenarnya sudah disampaikan delegasi Indonesia kepada Cattle Council Australia di Canberra dan Northern Territory Cattle Association di Darwin sebagai hal yang wajar. Ini sebagai counter trade karena Indonesia setiap tahun mendatangkan 600.000 hewan dari Australia.
Kalau Indonesia tidak cepat bergerak untuk mengirim TKI ke Australia, tidak mustahil peluang ini akan diambil alih naker dari negara lain, terutama Vietnam. Jumlah naker Vietnam di Australia saat ini mencapai 5 persen dari 500.000 naker asing yang ada. (jos)

1 komentar:

  1. DERITA KAUM BURUH



    Melambung nya harga kebutuhan pokok menjelang ramadhan, membuat nasib buruh semakin kelimpungan. Gaji Rp.800.000-Rp.900.000 per bulan (rata-rata UMK Surabaya) hanya cukup untuk kebutuhan berbuka puasa dan makan sahur. Bayangkan bila buruh sudah berkeluarga dan memiliki anak, Untuk kebutuhan makan sehari-hari aja pas-pasan, belum lagi untuk kebutuhan anak, istri saat lebaran. Semua harga kebutuhan pokok naik hampir 50%, Betapa menderitanya nasib kaum buruh.

    **********

    Meminta kenaikan UMK pada saat-saat ini jelas suatu hal yang mustahil, berdemonstrasi, mogok kerja atau ngeluruk kantor dewan pasti hanya menimbulkan keributan tanpa hasil, atau bisa-bisa malah digebuki Satpol PP.

    THR (Tunjangan Hari Raya) yang selama ini menjadi kado hiburan bagi buruh sengaja di kebiri pemerintah. UU No 14/1969 tentang pemberian THR telah di cabut oleh UU No 13/2003 yang tidak mengatur tentang pemberian THR. Undang-undang yang di buat sama sekali tidak memihak kepantingan kaum buruh. Atas dasar Undang-Undang inilah pengusaha selalu berkelit dalam pemberian THR.

    Sedangkan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, lebih memihak kepentingan investor asing dan Bank Dunia. Landasan formal seluruh aturan perundangan ini memperlemah posisi tawar buruh di bidang upah, kepastian kerja tetap, tunjangan dan hak normatif, hilangnya kesempatan kerja, partisipasi demokratis Dewan Pengupahan, dan konflik hubungan industrial. Pada prinsipnya Undang-Undang ini merupakan kepanjangan dari kapitalisme (pengusaha).

    Selain masalah gaji rendah, pemberian THR, Undang-Undang yang tidak memihak kepentingan kaum buruh, derita kaum buruh seakan bertambah lengkap kala dihadapan pada standar keselamatan kerja yg buruk. Dari data pada tahun 2001 hingga 2008, di Indonesia rata-rata terjadi 50.000 kecalakaan kerja pertahun. Dari data itu, 440 kecelakaan kerja terjadi tiap hari nya, 7 buruh tewas tiap 24jam, dan 43 lainnya cacat. Standar keselamatan kerja di Indonesia paling buruk di kawasan Asia Tenggara.

    Tidak heran jika ada yang menyebut, kaum buruh hanyalah korban dosa terstuktur dari dari kapitalisme global.

    “kesejahteraan kaum buruh Indonesia hanyalah impian kosong belaka”

    BalasHapus