..ANDA ADALAH ORANG YANG PEDULI TERHADAP NASIB BURUH MIGRAN INDONESIA..KARENA TELAH MENGUNJUNGI BLOG INI...TERIMAKASIH...

Minggu, 23 Agustus 2009

TIDAK PERLU KE LUAR NEGERI SUDAH DAPAT GAJI BESAR...

Daftar Gaji Pejabat RI 2004-2009

Referensi Bagi yang mau jadi pejabat
Inilah daftar gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR per bulan
Data ini dikeluarkan oleh bagian anggaran tertanggal 22 februari 2005.

Fasilitas anggota DPR RI, 2004-2009
A. Gaji pokok dan tunjangan
1. Rp 4.200.000/bulan
2. tunjangan
a. Jabatan Rp 9.700.000/ bulan
b. Uang paket Rp 2.000.000/bulan
c. Beras Rp 30.090/jiwa/ bulan
d. Keluarga:
suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln)
anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/ bulan)
e. Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813

B. Penerimaan lain-lain
1. Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan
2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan
3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
4. Pansus Rp 2.000.000/undang- undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/orang/ per periode

C. Biaya perjalanan
1. Paket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp 500.000/hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000/hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000
(keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-banyaknya 7 hari untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi/gabungan komisi)

D. Rumah jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/rumah/ tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/rumah/ tahun
2. Perlengkapan rumah lengkap

E. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes)
- Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota
yang bersangkutan.
- Jangkauan pelayanan nasional:
> Di provider diseluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap.

2. Uang duka :
-wafat (3 bulan X gaji)
-tewas (6 bulan x gaji)
3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orang

F. Pensiunan
1. Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp 2.520.000/bulan
2. Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/ bulan

--------

Daftar penghasilan pejabat negara per bulan, yang dikeluarkan bagian anggaran keuangan tertanggal 28 Januari 2005.

Presiden:
Gaji pokok Rp 30.240.000
Tunjangan jabatan Rp 32.500.000
Total Rp 62.740.000.

Wakil Presiden:
Gaji Pokok Rp 20.160.000
Tunjangan jabatan Rp 22.000.000
Total Rp 42.160.000

Ketua DPR:
Gaji pokok Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan Rp 18.900.000
Uang paket Rp 2.000.000
Komunikasi Intensif Rp 4.968.000
Total Rp 30.908.000

Ketua Mahkamah Agung (MA):
Gaji pokok Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan Rp 18.900.000
Uang paket Rp 450.000
Total Rp 24.390.000

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):
Gaji pokok Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan Rp 18.900.000
Total Rp 23.940.000

Wakil Ketua DPR:
Gaji pokok Rp 4.620.000
Tunjangan jabatan Rp 15.600.000
Uang paket Rp 2.000.000
Komunikasi Intensif Rp 4.554.000
Total Rp 26.774.000

Wakil Ketua MA:
Gaji pokok Rp 4.620.000
Tunjangan jabatan Rp 15.600.000
Uang paket Rp 450.0000
Total Rp 20.670.000

Wakil Ketua BPK:
Gaji pokok Rp 4.620.000
Tunjangan jabatan Rp 15.600.000
Total Rp 20.220.000

Ketua Muda MA:
Gaji pokok Rp 4.410.000
Tunjangan jabatan Rp 10.100.000
Uang paket Rp 450.000
Total Rp 14.960.000

Anggota DPR sebagai Ketua Komisi atau Badan:
Gaji pokok Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
Uang paket Rp 2.000.000
Tunjangan kehormatan Rp 4.460.000
Komunikasi Intensif Rp 4.140.000
Bantuan listrik Rp 4.000.000
Total Rp 28.500.000

Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi atau Badan:
Gaji pokok Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
Uang paket Rp 2.000.000
Tunjangan kehormatan Rp 4.300.000
Komunikasi Intensif Rp 4.410.000
Bantuan listrik Rp 4.000.000
Total Rp 28.340.000

Anggota DPR sebagai Anggota Komisi atau Badan:
Gaji pokok Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
Uang paket Rp 2.000.000
Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000
Komunikasi Intensif Rp 4.410.000
Bantuan listrik Rp 4.000.000
Total Rp 27.760.000

Anggota MA:
Gaji pokok Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
Uang paket Rp 450.000
Total Rp 14.350.000

Anggota BPK
Gaji pokok Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
Total Rp 13.900.000

Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lain yang setingkat atau disetarakan dengan Menteri Keuangan:
Gaji pokok Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan Rp 13.608.000
Total Rp 18.648.000

Kepala Daerah Provinsi:
Gaji pokok Rp 3.000.000
Tunjangan jabatan Rp 5.400.000
Total Rp 8.400.000

Wakil Kepala Daerah Provinsi:
Gaji pokok Rp 2.400.000
Tunjangan jabatan Rp 4.320.000
Total Rp 6.720.000

Kepala Daerah Kabupaten/ kota :
Tunjangan pokok Rp 2.100.000
Tunjangan jabatan Rp 3.780.000
Total Rp 5.880.000

Wakil Kepala Daerah
Gaji pokok Rp 1.800.000
Tunjangan jabatan Rp 3.240.000
Total Rp 5.040.000

Daftar ini dikeluarkan oleh Bagian Anggaran Departemen Keuangan***

Jumat, 21 Agustus 2009

Ratifikasi Konvensi Migran, Kemerdekaan bagi BMI



VHRmedia, Jakarta - Kondisi buruh migran Indonesia di luar negeri sampai saat ini memprihatinkan. Banyak kekerasan dan diskriminasi terhadap BMI, akibat negara belum meratifikasi Konvensi Buruh Migran. Bertepatan Hari Kemerdekaan, buruh migran mendesak Susilo Bambang Yudhoyono, presiden terpilih, segera memerdekakan buruh di luar negeri.

Lily Pujiati, koordinator aksi dari Aliansi Rakyat untuk Ratifikasi Konvensi Migran 1990, mengatakan konvensi ini merupakan bentuk perlindungan bagi buruh migran di negara tempat bekerja. "Kalau Indonesia meratifikasi, perlindungan yang diberikan negara di mana buruh bekerja, akan nyata," kata Lily dalam aksi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (18/8).

Sejak akhir 1970 buruh pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri terus meningkat. Setidaknya pada periode 2006-2008 jumlah BMI mencapai sekitar 700 ribu per tahun. Di sisi lain, kekerasan yang terjadi juga terus meningkat. Banyak BMI yang dideportasi tidak bisa pulang karena tidak ada uang. Banyak pula BMI yang meninggal akibat kekerasan majikan.

"Lebih parah lagi pemerintah tidak pernah memperhatikan itu. Hari ini kita turun ke jalan agar pemerintahan SBY meninggalkan warisannya di era 2004. Periode depan, kita minta agar pemerintah segera merativikasi konvensi migran," kata Lily.

Menurut Lily, selain memberikan perlindungan bagi pekerja migran, Konvensi Migran 1990 juga memberikan perlindungan kepada anggota keluarga buruh migran. Konvensi ini juga meniadakan diskriminasi terhadap pekerja migran dan keluarganya. Hal itu sejalan dengan prinsip kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial, seperti diatur dalam UUD 1945.

"Memang sepertinya tidak ada niatan dari pemerintah untuk memperbaiki nasib buruh migran Indonesia. Pemerintah hanya memeras dan mengambil devisanya tanpa ada perlindungan. Tapi kita akan meminta terus agar buruh migran dimerdekakan, seperti halnya perayaan 17 Agustus," kata Lily.

Dalam aksi unjuk rasa di Bundaran HI ini para BMI membentangkan spanduk dan menggelar aksi teatrikal menggambarkan nasib pekerja migran saat pulang ke tanah air menjadi gila, meninggal, atau cacat di atas kursi roda. Itu semua akibat berat beban yang ditanggung tanpa ada perlindungan sedikit pun. (E4)

Kamis, 20 Agustus 2009

Australia Butuh Ribuan TKI, Syarat TOEFL 500, Gaji Rp 20 Juta/Bulan



Surabaya - Surya-Pemerintah Australia membutuhkan ribuan TKI untuk dipekerjakan di bidang peternakan, pendidikan, kesehatan, konstruksi, perhotelan, teknologi informasi, dan pertambangan.
Khusus di bidang peternakan, butuh sekitar 1.000 TKI. Mereka akan dikaryakan di peternakan (cattle), penggemukan (fatening), dan pemotongannya (slaughtering house).
Ketua DPD APJATI Jatim Drs Eddy Widarto mengatakan, Pemerintah Australia mengungkapkan kebutuhan TKI itu saat ia berkunjung ke sana beberapa waktu lalu. Kebutuhan itu diungkapkan lagi saat Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moch Jumhur Hidayat ke Australia 13-18 Juli 2009.

“Saat Pak Jumhur di Australia, saya sempat menelepon beliau agar bisa menjalinkan kerja sama dengan Australia dalam rangka pengiriman TKI kita ke sana,” ujarnya.
Menurut Eddy Widarto, kebutuhan tenaga asing di Australia itu sangat besar. Tapi, mereka ketat dalam persyaratan. “Mereka sangat protektif. TOEFL harus 500, ini sulit bagi TKI,” tuturnya.
Kepala BP2TKI Dinasker Jatim Hariadi Budiarjo menyatakan keberatan dengan syarat nilai TOEFL (tes bahasa Inggris sebagai bahasa asing) 500. Nilai ini, katanya, hanya bisa diraih mahasiswa yang akan kuliah di Australia.
Eddy mengatakan, jalan terbaik adalah setiap TKI diberi kursus bahasa Inggris sesuai dengan bidang kerja mereka masing-masing di sana, tetapi bukan diberlakukan secara umum seperti itu.
Ketua Komisi E DPRD Jatim Saleh Ismail Mukadar juga menilai syarat yang diminta Australia itu terlalu tinggi. “Mereka memang mencari tenaga kerja professional yang punya keterampilan khusus. Kita rasanya sulit sekali memenuhi permintaan seperti itu, apalagi pengurusan visa kerja di Australia itu cukup sulit,” ujarnya.
Meski syarat berat, kata Eddy Widarto, sudah banyak PJTKI di Jatim yang menjajaki kerja sama dengan negeri kanguru itu, seperti PT Prajogo Prajogo dan PT Bina Madiri. “Banyak PJTKI yang tertarik mengirim TKI ke kesana karena peluangnya cukup besar,” ujarnya.
Mengenai gaji, kata Eddy Widarto, memang menggiurkan, 1.000- 3.000 dolar Australia atau setara Rp 8 juta - Rp 20 juta per bulan.

Menurut Eddy, permintaan pengiriman TKI ke Australia ini, sebenarnya sudah disampaikan delegasi Indonesia kepada Cattle Council Australia di Canberra dan Northern Territory Cattle Association di Darwin sebagai hal yang wajar. Ini sebagai counter trade karena Indonesia setiap tahun mendatangkan 600.000 hewan dari Australia.
Kalau Indonesia tidak cepat bergerak untuk mengirim TKI ke Australia, tidak mustahil peluang ini akan diambil alih naker dari negara lain, terutama Vietnam. Jumlah naker Vietnam di Australia saat ini mencapai 5 persen dari 500.000 naker asing yang ada. (jos)

Rabu, 12 Agustus 2009

TKW Disiksa di Saudi, Loncat Hingga Lumpuh....

Purwakarta....
TKW Disiksa di Saudi, Loncat Hingga Lumpuh
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jatiluhur, Kab Purwakarta, Jawa Barat, Hermayanti bin Sardi,27, menjadi korban penyiksaan majikannya di Saudi Arabia. Tak tahan menerima siksaan, ibu dua anak itu nekat meloncat dari lantai lima apartemen hingga mengakibatkan kelumpuhan permanen.
Didampingi suaminya Ujib Setiawan,32, kakaknya Suhana dan tokoh masyarakat setempat, Endang Suhari, TKI nahas Hermayani, mengungkapkan, peristiwa yang menyebabkan dirinya lumpuh total akibat terjun dari lantai lima apartemen tempat tinggal majikannya di negara Arab Saudi.

Disebutkan, pada bulan Maret 2006, ia berangkat ke negara Arab Saudi untuk menjadi pembantu rumah tangga melalui PT Andromeda Graha yang berlokasi di Jakarta Timur. Sebelum berangkat menuju negara tujuan, korban terlebih dulu mendapat pelatihan di tempat penampungan selama dua bulan.
Satu bulan bekerja di Arab Saudi pada majikannya bernama Abdullah Saad Said Alazuh dan istrinya Fauziah mendapatkan perlakuan yang wajar, namun setelah memasuki bulan kedua, berbagai siksaan dan penghinaan terutama yang dilakukan majikan perempuannya mulai menimpanya.
“Hampir setiap hari saya mendapat perlakukan keras dari majikan perempuan seperti diludahi, dijambak, dipukul dan sebagainya,” kata Hermayani.
Tak tahan mendapat perlakukan kasar, Hermayani berinisiatif untuk melarikan diri dari rumah sang majikannya, namun sayang ketika korban akan kabur tiba-tiba terjatuh dari lantai lima apartemen majikannya.
“Saat jatuh saya tidak sadarkan diri dan tersadar setelah mendapat perawatan medis dirumah sakit di Arab Saudi,”terangnya.

Diakuinya, selama empat bulan dirawat di rumah sakit tak satupun petugas KBRI yang menengok dirinya, sedangkan sesama pembantu rumah tangga lainnya yang berasal dari negara seperti Philipina dan lainnya begitu cepat mendapat respon dari pemerintahannya.
“Saya cemburu dengan perlakuan dubes negara tetangga kepada warganya yang terkena masalah bertindak cepat. Orang Indonesia yang dirawat di rumah sakit tidak ada perhatiannya dari KBRI,”bebernya.
Suhana,kakak korban menjelaskan ia telah mengadukan permasalahan yang menimpa adiknya ke KBRI namun tidak mendapat respon bahkan hingga sekarang ini yang sudah berjalan lebih dari dua tahun.
Begitu juga, pihak perusahaan yang memberangkatkan korban tidak bertanggung jawab sampai sekarang terhadap kondisi adiknya. “Korban pulang hanya diberi gaji selama dua bulan 1.200 real padahal korban sudah bekerja selama delapan bulan di Arab Saudi. Dikemanakan gaji Hermayani yang enam bulannya itu,”tanyanya.
Suhana berharap, pemerintah maupun perusahaan yang telah memberangkatkan korban bertanggung jawab karena selama hampir dua tahun lebih ini adiknya mengalami cacat permanent***

Minggu, 09 Agustus 2009

SEKEDAR SARAN

w.rockyou.com/choose_widget.php">Create
GROUP KOSIDAH HALIMAH - MACAU

Mbak ayo mbak ayo belajar baca Al qur `an
Mbak ayo mbak ayo kita sholawatan
Dari pada kau kebingungan
Pergi tanpa tahu tujuan
Ke HALIMAH mengisi saat liburan

Mbak ayo mbak kita dengar pengajian
Uang jangan engkau hamburkan
Habis buat telpon-telponan
Keluarga menunggu uang kiriman

Ini hanya sekedar saran
Jangan dianggap paksaan
Mau tak mau anda yang menentukan

Boleh saja bersenang-senang
Asal jangan lupa daratan
Ingat ya mbak....
Kita hanya Buruh Migran..!!!

Rabu, 05 Agustus 2009

KBRI TAIWAN MEMINTA Rp. 160 JUTA UNTUK BIAYA PEMULANGAN JENAZAH SUPRIHATIN, BMI ASAL BANYUWANGI

Banyuwangi - Satu lagi seorang TKW asal Indonesia yang bekerja di Taiwan meninggal dunia. Jenazah korban bernama Suprihatin (37), asal Dusun Umbulrejo Desa Bagorejo Kecamatan Srono, Banyuwangi itu kini terkatung-katung di tempatnya mencari nafkah.

Suprihatin dikabarkan meninggal dunia sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (31/7/2009) siang. Kabar itu diterima Sohibullah (43), suami korban dari Sri Wahyuningsih, kakak iparnya yang juga bekerja di Taiwan. Korban meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun kronologis kejadian musibah tersebut belum jelas.

Kakak korban sendiri mengaku mendapat kabar duka setelah ditelepon polisi Taiwan. Saat itu kondisi korban dalam keadaan koma di salah satu rumah sakit di Taiwan.

"Katanya kecelakaan saat naik sepeda motor, tapi tidak jelas bagaimana ceritanya, kecelakaan dengan apa," jelas Sohibullah saat ditemui detiksurabaya. com di rumahnya, Selasa (4/8/2009) siang.

Ironisnya, kabar duka diterima Sohibullah selang satu hari setelah dirinya berkomunikasi dengan istrinya melalui telepon seluler. Saat itu korban hanya menanyakan kabar anak serta keluarga. Tak ada tanda-tanda jika Suprihatin akan pergi secepat itu.

"Istri saya terakhir itu bilang kalau tanggal 5 Agustus besok mau kirim uang. Uang itu buat biaya sekolah anak kami yang baru masuk SMA," kenang Sohibullah berkaca-kaca yang siang itu ditemani Suyoto, mertuanya.

Semenjak berangkat ke Taiwan pertengahan 2005 lalu, Suprihatin nyaris tak mendapat masalah apapun. Komunikasi atau urusan transfer uang ke keluarga lancar. Ibu dua anak tersebut berangkat melalui PT Sekar Tanjung yang berkantor di Jakarta, tepatnya di Bekasi Timur.

Korban direkrut oleh sponsor (calo.red) bernama Imron yang mengaku beralamat di Dusun Mojoroto Desa/Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi. Karena pernahberkerja di Taiwan, korban tidak perlu lama di penampungan PJTKI. Setelah 2 bulan berada di Jakarta, akhirnya Suprihatin terbang menuju ke Taiwan.

"Anak saya dulu pernah ke Taiwan juga, yang terakhir ini berangkat melalui sponsor bernama Imron," jelas Suyoto, bapak kandung korban.

Pihak keluarga korban kini tak tahu harus berbuat apa, meski di negeri Ginseng tersebut masih ada Sri Wahyuningsih yang diharapkan mengurus kepulangan jenazah adiknya. Namun hal itu tak dapat dilakukan mengingat Sri sendiri masih terikat kontrak kerja dengan majikannya. Terlebih jarak antara tempat dia berkerja dengan tempat tinggal korban berjauhan.

Sebenarnya, pihak keluarga mendapat tawaran bantuan dari KBRI di Taiwan. Namun harapan itu pun seakan sirna setelah mereka 'ditodong' harus menyediakan uang sebesar Rp 160 juta sebagai biaya pemulangan jenazah. Atau Rp 20 juta jika jenazah dikebumikan di Negeri Ginseng tersebut. Uang ratusan juta itu harus ditanggung pihak keluarga setelah korban diduga TKW ilegal karena telah melarikan diri dari majikan pertamanya.

"Saya ditelepon laki-laki yang mengaku bernama Pak Pangku, petugas KBRI di Taiwan. Katanya diminta sediakan uang pemulangan itu. Atau uang Rp 20 juta jika jenazah dikubur di sana plus pajak tempat kuburan pertahunnya. Istri saya katanya ilegal, padahal berangkat secara resmi," tambah Sohibullah keheranan.

Pihak KBRI, lanjut Sohibullah, juga memberikan alternatif lain. Yakni bantuan finansial, yang birokrasi memakan waktu berbulan-bulan. Itu pun dana hanya bisa cair separuhnya. Sisanya, KBRI akan mencarikan bantuan di Taiwan. Tawaran itu pun ditolak oleh pihak keluarga mengingat bagaimana nantinya kondisi mayat jika tidak segera dikebumikan.

Keluarga hanya bisa pasrah. Jangankan uang ratusan juta, sebagai biaya selamatan kematian korban, pihak keluarga mengaku harus menjual kambing mereka. Dan ditambah dengan uang utangan dari para tetangga. Mereka berharap ada kepedulian dan tindakan dari pemerintah agar jenazah korban dapat dikebumikan di tanah kelahirannya.***

Selasa, 04 Agustus 2009

Halimah Meninggal di Kolong Jembatan Kandarah Arab saudi

Halimah
Liputan6.com, Jakarta: Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menyayangkan kematian seorang tenaga kerja indonesia yang telantar di kolong jembatan di Jeddah, Arab Saudi. Menurut Anis, Selasa (4/8), Pemerintah Indonesia seharusnya segera mengambil tindakan cepat, begitu mengetahui ada warganya di luar negeri yang sedang mengalami masalah.

"Yang ada di Indonesia, ketika akan penempatan dan bisa menghasilkan, pemerintah khususnya instansi yang menangani bersikap cepat. Tapi ketika ada masalah seperti ini, semua mengklaim ini bukan tanggung jawab mereka. TKI legal atau bukan, harusnya penanganannya tidak dibedakan," kata Anis.

Rencananya, orangtua Halimah, TKI yang meninggal tersebut, akan meminta bantuan Migrant Care untuk membantu memulangkan jenazah Halimah. Rencananya, pihak Migrant Care akan segera mendatangi Departemen Luar Negeri dan mengurus permohonan pengembalian jenazah tersebut. Selain itu, Migrant Care akan mendatangi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi supaya dapat turut serta membantu menyelesaikan masalah ini.

Senin malam, sanak keluarga serta tetangga Halimah binti Kohar, telah menggelar tahlilan di rumah duka, di Kampung Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat. Sebelumnya, selama dua pekan, keluarga sudah khawatir akan kondisi Halimah yang menderita penyakit paru-paru. Bahkan keluarga tengah berusaha memulangkan Halimah ke Indonesia. Namun takdir berkata lain, Halimah meninggal Senin subuh waktu setempat, sebelum ia sempat pulang ke Tanah

Senin, 03 Agustus 2009

PERNYATAAN BERSAMA

PERNYATAAN BERSAMA
JAKERLA PRT
(JARINGAN KERLA LAYAK PEKERJA RUMAH TANGGA)
DALAM
AKSI KERJA LAYAK PRT
MINGGU, 2 AGUSTUS 2009

SELAMATKAN 100 JUTA PRT DI DUNIA, 3 JUTA PRT DOMESTIK, 6 JUTA PRT MIGRAN DARI INDONESIA DARI SITUASI TIDAK LAYAK, KERJA PAKSA
MARI DUKUNG LAHIRNYA KONVENSI ILO UNTUK PERLINDUNGAN PRT

Salam Solidaritas,
Penghidupan rakyat semakin terpuruk, kemiskinan dan kelaparan merajalela, pengangguran dan angka putus sekolah berhamburan, tindakan kekerasan dan kriminalpun semakin membabibuta. Fakta ini bisa kita lihat dari potret penghidupan Rakyat Indonesia di pedesaan,yang tinggal di kolong-kolong, pinggir jalan perkotaan hingga kepinggir-pinggir kali. Pendidikan yang menjadi labuhan impian Rakyat Indonesia untuk memperbaiki status sosialnya ditengah masyarakat dan untuk menjamin taraf hidupnya yang lebih layak kini hanya menjadi mimpi semata yang begitu sulit untuk diakses secara luas oleh setiap lapisan Masyarakat Indonesia, bahkan pendidikan yang telah jauh dari hakekatnya kini hanya menjadi barang komoditi yang mustahil dapat dibeli oleh kaum tani dan klas buruh karena terlalu mahalnya pendidikan, naiknya harga harga kebutuhan pokok dan maraknya PHK.
Dari pendidikan, akses kesehatan, dan dalam memenuhi kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari yang sangat jauh dari kemampuan mayoritas Masyarakat Indonesia. Padahal jelas dalam UUD 1945 menyatakan bahwa Pemerintah harus Mensejahterakan Rakyatnya. Kenyataan hari ini menyimpulkan bahwa pemerintahan hari ini gagal dalam tugas-tugasnya demi mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Realitas menunjukkan pelanggaran HAM kerap terjadi pada kawan-kawan yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) - yang mayoritas adalah perempuan dan anak, pelanggaran atas hak anak dan atas hak pendidikan. Kekerasan yang bisa dalam berbagai bentuk sangat mudah terjadi padanya, mulai dari asalnya, ketika bermigrasi, di tempatkerjanya dan juga pasca bekerja. Berdasarkan Sakernas BPS 2008, data Migrant Care, dan estimasi ILO Tahun 2009 dari berbagai sumber data, PRT merupakan kelompok pekerja perempuan terbesar secara global: lebih dari 100 juta PRT di dunia, lebih dari 3 juta PRT domestik di Indonesia dan lebih dari 6 juta PRT migran dari Indonesia - PRT sampai saat ini menempati posisi teratas sebagai tujuan migrasi tenaga kerja Indonesia.
Angka di atas itupun tidak bisa menjangkau semua PRT-PRTA yang di dalam semua keluarga/rumah yang mempekerjakannya, . Jumlah ini akan terus meningkat seiring dengan keterpaksaan perempuan-perempuan desa yang tidak bisa mencari pekerjaan di desa atau juga sebagai petani karena mahalnya bahan-bahan pertanian seperti pupuk, tapi dengan nilai jual hasil panen yang rendah, begitu juga menimgkatnya angka putus sekolah yang memaksa anak-anak desa mencari pekerjaan ke kota sebagai ‘Pekerja Rumah Tangga”(kaum perempuan yang tidak memiliki pilihan penghasilan yang lebih baik selain sebagai PRT)‏ serta permintaan akan pekerja rumah tangga merupakan pendorong utama feminisasi arus migrasi internasional.
Melihat dari jumlahnya bahwa PRT ini adalah segmen pekerja yang sangat dibutuhkan untuk jutaan rumah tangga, yang memungkinkan anggota rumah tangga menjalankan berbagai jenis aktivitas publik dan di segala sektor. Realitas menunjukkan karir, profesionalitas, kesejahteraan keahlian di berbagai bidang juga karena peran ”tokoh di belakang layar” yaitu ”PRT”, karena tugas-tugas domestik digantikan oleh Pekerja Rumah Tangga. Maka bisa dibayangkan rantai elemen kontribusi ekonomi, sosial dan kerja ratusan ribu dan jutaan orang di segala sektor penyelenggaraan negara dan melewati batas negara, pendidikan, pengembangan iptek, usaha: industri barang, jasa, hiburan juga karena kontribusi PRT.
Namun demikian, dalam realitasnya, Pekerja Rumah Tangga ini rentan berbagai kekerasan dari fisik, psikis, ekonomi, sosial. PRT berada dalam situasi hidup dan kerja yang tidak layak, situasi perbudakan. PRT mengalami pelanggaran hak-haknya: upah yang sangat rendah (< rata-rata) ataupun tidak dibayar; ditunda pembayarannya; pemotongan semena-mena; tidak ada batasan beban kerja yang jelas dan layak - semua beban kerja domestik bisa ditimpakan kepada PRT, jam kerja yang panjang: rata-rata di atas 12-16 jam kerja yang beresiko tinggi terhadap kesehatan, nasib tergantung pada kebaikan majikan; tidak ada hari libur mingguan, cuti; minim akses bersosialisasi - terisolasi di rumah majikan, rentan akan eksploitasi agen - korban trafficking, tidak ada jaminan sosial, tidak ada perlindungan ketenagakerjaan, dan PRT migran berada dalam situasi kekuasaan negara lain. Pekerja rumah tangga tidak diakui sebagai pekerja, karena pekerjaan rumah tangga tidak dianggap sebagai pekerjaan yang sesungguhnya dan mengalami diskriminasi terhadap mereka sebagai perempuan, migran, pekerja rumah tangga dan anak-anak. Dikotomi antara PRT baik domestik dan migran dengan buruh domestik dan migran pada sektor yang lain sering mengakibatkan kebijakan yang tidak adil dan diskriminatif bagi PRT domestik dan migran.
Sementara di sisi lain perlindungan hukum baik di level lokal, nasional dan internasional tidak melindungi PRT. Kondisi ini yang semakin memberi ruang sistematis bagi pelanggaran hak-hak PRT. Mengambil pelajaran dari situasi tidak layak - perbudakan dan peristiwa penganiayaan terhadap PRT baik domestik, migran, termasuk anak-anak, penting untuk mengingatkan kepada negara: pemerintah, dan wakil rakyat yang selalu berpikir menunggu jumlah kasus, baru kemudian mengambil langkah. Dalam realitasnya dan andai bisa bercerita, maka akan kita tahu bahwa jutaan kawan-kawan PRT mengalami persoalan eksploitasi, kerentanan pelecehan dan kekerasan, dan mereka tak berdaya menyuarakannya. Maka bagaimanapun sistem perlindungan untuk mencegah dan melindungi PRT dari berbagai tindak kekerasan adalah hal yang mendasar dan mendesak.
Atas situasi ini, beberapa inisiatif dan langkah advokasi perlindungan untuk Pekerja Rumah Tangga telah diambil baik di tingkat nasional dengan pengajuan RUU Perlindungan PRT, desakan Ratifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya, desakan Amandemen UU ttg Pekerja Migran. Di tingkat internasional, ILO dan berbagai organisasi serikat-serikat buruh, organisasi ham, telah mulai mengusung lahirnya Konvensi Perlindungan PRT yang akan dibahas 2010. Untuk proses ini ILO mengirimkan laporan mengenai undang-undang dan praktek yang disertai sebuah kuisioner kepada para negara anggota ILO mengenai usulan lahirnya Konvensi ILO Perlindungan PRT. Pemerintah diminta berkonsultasi dengan organisasi pekerja dan asosiasi pengusaha untuk memberikan responnya paling lambat akhir Agustus 2009 untuk diproses lanjut.
Namun hingga akhir Juli 2009, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak menunjukkan kejelasan respon atas pentingnya lahirnya Konvensi Perlindungan PRT sebagai hal yang sudah mendesak. Bisa dikatakan bahwa apabila Pemerintah RI - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak merespon positif dan mendukung lahirnya Konvensi Perlindungan PRT, maka Pemerintah RI telah membiarkan pelanggengan perbudakan atas jutaan PRT.

Melihat pertama: kondisi kerentanan-kekerasa n yang dialami oleh PRT, kedua: pentingnya perwujudan penghargaan - perlindungan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga, ketiga: pentingnya penghargaan terhadap arti penting pekerjaan rumah tangga, keempat: ketidakpedulian pemerintah - Depnakertrans RI atas situasi tidak layak, situasi kerja paksa dan perbudakan yang dialami PRT, maka JAKERLA PRT (JARINGAN KERJA LAYAK PEKERJA RUMAH TANGGA), menyatakan:
1. PEKERJA RUMAH TANGGA ADALAH PEKERJA
2. STOP SITUASI TIDAK LAYAK PRT, STOP PERBUDAKAN PRT
3. MENUNTUT PEMERINTAH RI KHUSUSNYA PRESIDEN, MENTERI TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI UNTUK MENDUKUNG LAHIRNYA KONVENSI ILO PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
4. MEMINTA KEPADA ANGGOTA TRIPARTIT LAINNYA: APINDO, PARA KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA/BURUH UNTUK MENDUKUNG LAHIRNYA KONVENSI ILO PERLINDUNGAN PRT
5. MENUNTUT PEMERINTAH RI KHUSUSNYA PRESIDEN, MENTERI TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT UNTUK MEWUJUDKAN: UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA, RATIFIKASI KONVENSI PERLINDUNGAN BURUH MIGRAN DAN KELUARGANYA
6. PENUHI DAN HARGAI HAK-HAK PRT SEBAGAI PEKERJA, WUJUDKAN KERJA LAYAK UNTUK PRT: UPAH LAYAK, JAMINAN SOSIAL, HAK BERSERIKAT-BERASOSI ASI, HAK LIBUR MINGGUAN, HAK CUTI, HAK ISTIRAHAT, DAN HAK-HAK LAINNYA SEBAGAI PEKERJA
Pernyataan tersebut diatas sebagai bagian dari tuntutan kami terhadap komitmen dan tanggungjawab Pemerintah RI khususnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melindungi warga negaranya yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga baik di dalam ataupun migran dan juga ajakan kepada masyarakat mewujudkan pengakuan, penghargaan dan perlindungan terhadap PRT.
Demikian peryataan ini kami sampaikan.
JAKARTA, MINGGU, 2 AGUSTUS 2009
JAKERLA PRT
(JARINGAN KERJA LAYAK PEKERJA RUMAH TANGGA)
Kontak Person:
Anis Hidayah Migrant Care : 081578722874, Lita Jala PRT: 0811282297, Retno ATKI: 0817820952, Hadi SBMI: 08175753305, Mike - Seknas KPI: 08133292950

Sebanyak 14 WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Surabaya (ANTARA News) - Sebanyak 14 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Arab Saudi akibat dituduh terlibat kasus-kasus pembunuhan.

"Sampai saat ini mereka berada di sejumlah penjara di Arab Saudi dan terancam qishash (hukuman mati)," kata Konsul Jenderal RI di Jeddah, Gatot Abdullah Manshur, di Surabaya, Sabtu.

Sebanyak 14 WNI yang terancam hukuman mati itu adalah Hafidz bin Kholil Sulam asal Tulungagung, Jatim, Siti Zainab binti Duhri Rupa (Bangkalan, Madura), Etty Thoyyib Anwar (Majalengka, Jabar), Suleimah Misnadi (Pontianak, Kalbar), Muhammad Zaini (Madura, Jatim), Saiful Mubarok (Cianjur, Jabar), Aminah binti H. Budi, Darmawati binti Tarjani (keduanya asal Tapin Rantau, Kalsel), Sam`an Muhammad Niyan, Abdul Aziz Supiyani, Muhammad Mursyidi, Ahmad Zizi Hatati (kelimanya asal Kalsel), Jamilah binti Abidin Rifi`i alias Juwariyah binti Idin (Cianjur, Jabar), dan Ahmad Fauzi bin Abu Hasan (tak diketahui alamat asal).

"Kami akan berupaya membantu proses peringanan vonis hukuman `qishash` yang dihadapi para WNI itu," kata Gatot di sela-sela menyampaikan makalahnya dalam sosialisasi pelayanan warga dan perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri yang diadakan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Departemen Luar Negeri itu.

Pada 2008, KJRI Jeddah berhasil membantu proses peringanan hukuman sehingga ada beberapa WNI yang terbebas dari ancaman "qishash", mereka adalah Nurmakin Sabri (Banjarmasin, Kalsel), Idim Dimyati bin Muhtar, Didin bin Ruyani, Udeng Maulana bin Wahyudin, Sumiyati (keempatnya tidak diketahui alamat asal), dan Muhammad Daham Arifin (Kalsel).

Ia menjelaskan, WNI yang masa berlaku izin tinggalnya sudah habis, memiliki kecenderungan untuk menjadi pelaku tindakan kriminal.

"Jika yang bersangkutan meninggal dunia, urusannya menjadi rumit," katanya.

Menurut dia, pada 2008 WNI yang masa berlaku izin tinggalnya sudah habis dan dideportasi dari Arab Saudi jumlahnya mencapai 24.020 orang. Terbanyak berasal dari Jatim yang menyumbang 5.890 orang.

Jumlah itu lebih rendah dibandingkan tahun 2007 yang mencapai 24.834 orang, sedang Jatim menyumbangkan 7.382 orang.

Gatot menambahkan, status WNI asal Jatim yang dideportasi dari Arab Saudi pada 2008, yakni eks-TKI sebanyak 2.192 orang, eks umrah (3.233), dan anak/pengikut (465). Sementara pada 2007, eks-TKI (2.020), eks umrah (4.713), dan anak/pengikut