..ANDA ADALAH ORANG YANG PEDULI TERHADAP NASIB BURUH MIGRAN INDONESIA..KARENA TELAH MENGUNJUNGI BLOG INI...TERIMAKASIH...

Selasa, 27 April 2010

***MENYAMBUT MAY DAY*** Dengan Memahami Undang-undang No 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan perkembangannya.

Oleh Komite .
Pendidikan IMWU

Apa itu Undang-Undang?

Didalam kehidupan setiap masyarakat tentu kita mengenal apa yang disebut sebagai peraturan, baik itu peraturan tertulis (undang-undang) maupun peraturan tak tertulis (etiket). Tentu saja setiap orang di setiap negara sadar akan adanya peraturan, bahkan didalam bentuk masyarakat yang paling kecil yaitu keluarga ada peraturan. Begitu pula didalam kehidupan bernegara ada yang dinamakan Undang-undang, peraturan yang dibuat untuk mengatur kehidupan bernegara dan warga negaranya, di Indonesia kita mengenalnya dengan nama UUD 1945. Pembuatan undang-undang bertujuan untuk mengatur hubungan dan tata cara dari suatu hal atau persoalan. UUD 1945 adalah sebuah peraturan tertinggi dan umum, yang mengatur kehidupan rakyat dan negara Indonesia. Dikatakan umum karena UUD 1945 mengatur persoalan hubungan-hubungan dan tatacara perihal rakyat dan penyelenggaraan negara secara umum. Kita tentu juga pernah mendengar tentang ada yang namannya UU perburuhan, UU pertanahan, UU pendidikan, UU peradilan, dsb, UU ini adalah peraturan umum yang mengatur hubungan dan tata cara mengenai hal-hal tertentu .

Dalam dunia migrasi Indonesia, persoalan hubungan dan tatacara buruh migran dan penyelenggaraannya diatur dalam sebuah peraturan yang disebut sebagai Undang-Undang No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN). Singkatnya penyelenggaraan proses penempatan dan pemulangan BMI diatur dalam UU ini.

Perihal Undang-Undang No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri

Undang-Undang No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dibuat semasa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, dimana sejak dia berkuasa kebijakan swastanisasi (pengalihan kepemilikan dari milik negara menjadi milik pribadi)-yang merupakan resep dari lembaga keuangan internasional yaitu IMF dan Bank dunia- terjadi diberbagai sektor dilakukan sebagai kebijakan ekonomi utamanya, termasuk sektor atau industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang kebanyakan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Searah dengan kebijakan utama ekonomi Indonesia di rejim Megawati, pembuatan UU No 39/2004 tentang PPTKILN, tentusaja merupakan bagian dari proses peng-komoditas-an manusia sebagai bentuk swastanisasi dalam bidang tenaga kerja atau pengadaan buruh murah bagi kepentingan pengusaha. Jadi aspek pokok yang didahulukan adalah kepentingan pihak swasta (PJTKI) bukan perlindungan BMI.

Sejak awal Undang-Undang No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri lebih tepat disebut sebagai UU mengenai penempatan TKI di luar negeri, karena hakekatnya tidak pernah bertolak dari motif sejati untuk melindungi BMI. Pasalnya, ditelaah dari latar belakang pembuatan dan semangatnya hanyalah mengabdi pada kepentingan PJTKI dimana PJKTI yang diamanatkan melalui UU ini sebagai pelaksana penempatan BMI ditempatkan dalam posisi yang sangat strategis dan diberikan kewenangan yang besar dan luas. Hal ini terbaca dengan sangat jelas didalam pasal-pasal yang menekankan peranan PJTKI mulai dari pra pemberangkatan, pemberangkatan, saat bekerja di negara tujuan sampai kepulangan. Sebagai salah satu contoh betapa PJTKI sangat berkuasa adalah:

Pasal 4
“Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja diluar negeri”

Pasal 10 point B
“Pelaksana penempatan TKI di luar negeri terdiri dari: b) Pelaksana penempatan TKI swasta.

Berdasarkan pasal ini, mitra pemerintah adalah PJTKI/agency, artinya semua pengiriman keluar negeri harus lewat PJTKI. Tanpa jalur ini, BMI dianggap ilegal. Sementara bukan cuma pengiriman, bahkan penempatan sampai pemulangan dianggap tanggung jawab PJTKI/agency. Dari sinilah berbagai persoalan muncul misalnya ganti nama, usia, alamat, dsb, penahanan dokumen, pemaksaan tanda tangan sebelum terbang dan penyerahan harta benda calon BMI ke PJTKI sebagai jaminan. Pasal ini jugalah yang memberikan dasar hukum bagi PJTKI (sebagai mitra pemerintah) dan pemerintah dalam pembuatan kebijakan mengenai biaya agen atau biaya penempatan BMI yang sangat tinggi, tanpa melibatkan BMI.

Sementara kita ketahui bersama, bahwa 3, 5 juta lebih rakyat Indonesia yang bekerja keluar negeri, bekerja dalam kondisi yang nyaris sama dengan perbudakan. Mulai Malaysia sampai Timur Tengah, mayoritas BMI dingkari hak-hak demokratisnya, diingkari hak asasinya sebagai manusia, tidak diakui kerja nya. Perlindungan dari pemerintah sangat minim, kalau tidak dapat dikatakan tidak ada ada. Berikut adalah gambaran umum tentang masalah yang dihadapi oleh BMI:

Secara nyata persoalan BMI sebagai buruh dapat kita temui sebagai berikut:
1. Upah, tunjangan, pesangon yang rendah, bahkan tidak dibayar;
2. Tidak adanya hari libur;
3. Jam kerja yang panjang;
4. Tidak adanya kebebasan berserikat bagi BMI;
5. Hukum yang tidak memihak BMI;

Secara nyata persoalan BMI yang muncul dalam proses migrasi sebagai berikut:
1. Biaya penempatan (agen) yang tinggi, baik yang dibayar dimuka atau melalui pemotongan upah;
2. Pungutan liar;
3. Penahanan dokumen perjalanan dan kerja BMI;
4. Sistem penempatan yang tidak demokratis.
5. Penyiksaan, diskriminasi dan pelecehan terhadap BMI.

Mayoritas BMI adalah perempuan, artinya masalah buruh migran Indonesia juga merupakan masalah kaum perempuan. Masih berakarnya budaya patriarki (budaya yang menempatkan posisi laki-laki diatas perempuan) yang berasal dari sistem feodalisme. Pola pikir feodal, telah menempatkan kaum perempuan dalam urusan domestik (rumah tangga) seperti perempuan harus bekerja di dapur, sumur dan kasur. Inilah sesat pikir yang masih menghinggapi masyarakat Indonesia umumnya akibat dominasi feodalisme di dalam negeri. Inilah yang menjadi dasar mengapa kaum perempuan sangat berkepentingan untuk mengakhiri sistem feodalisme.

Secara nyata persoalan BMI sebagai perempuan sebagai berikut:
1. Ketidakadilan gender;
2. Tidak ada kesetaraan terhadap perempuan didalam masyarakat;
3. Pembodohan kaum perempuan;
4. Diskriminasi terhadap kaum perempuan didalam masyarakat.

Dihadapkan kepada kenyataan seperti ini, UU No 39 Tahun 2004 Tentang PPTKILN tidak dapat memecahkan persolan BMI, bahkan dari segi migrasinya saja UU No 39 Tahun 2004 Tentang PPTKILN tidak mengatur mengenai perlindungan terhadap BMI dalam proses penempatan, yang diatur justru perihal proses penempatan, dimana PJTKI sebagai mitra pemerintah dan sebagai pelaksana penempatan diberikan kewenangan yang sangat besar. Sementara minimnya peran pemerintah dalam penempatan adalah bukti bahwa pemerintah mau terima bersih penghasilan dari penempatan BMI.

Dengan demikian adanya sebuah UU yang dapat dipakai untuk melindungi BMI adalah sebuah kebutuhan BMI yang mendesak dan perlu.

Amandemen (perubahan) terhadap UU No 39 Tahun 2004 Tentang PPTKILN

Undang-Undang No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) akan diamandemen (dirubah/revisi) agar dapat memenuhi target pendapatan negara (devisa) sebesar 152 triliyun rupiah per tahun, dengan cara mengirimkan rakyat Indonesia sebanyak 1-2 juta orang per tahunnya keluar negeri sebagai Buruh Migran Indonesia (BMI). Dalam wawancaranya dalam salah satu media massa, Bisnis Indonesia, Rabu, 08 Oktober 2008,, Ketua Umum APJATI, Nurfaizi mengatakan

”Kami jamin dengan revisi UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, penempatan TKI bisa mencapai 1-2 juta orang. Apjati juga menjamin penempatan TKI yang murah, mudah, aman, dan lancar secara legal dan berkualitas," ungkapnya.

Terang sudah berdasarkan perkataannya ketua APJATI, bahwa langkah amandemen ini bukanlah demi perlindungan BMI namun guna memaksimal keuntungan yang diperoleh dari pengiriman rakyat Indonesia ke luara negeri sebagai buruh migran. Faktanya adalah uang yang masuk dari sektor ini demikian besar, bahkan menjadi sumber pendapatan negara terbesar setelah minyak dan gas. Namun faktanya uang tersebut yang seharusnya dipakai untuk mensejahterakan rakyat, termasuk BMI. Dipakai untuk membayar hutang luar negeri, dimana separuh dari hutang luar negeri tersebut adalah hutang pihak swasta atau pengusaha. Artinya hasil kerja BMI selama ini dipakai untuk memebeayar hutanya para pengusaha, karena pengusaha tidak bisnisnya bangkrut, atau kalah dalam persaingan diantara sesamanya. Sementara pengusaha bisa mendapatkan hutang luar negeri, jika pemerintah bersedia menjadi pihak yang menjamin pembayaran hutang tersebut. Dan kala hutang swasta tersebut tidak terbayar maka pemerintah sebagai pihak penjamin harus melunasi hutang pihak swasta tersebut, inilah faktanya.

Amandemen terhadap UU No 39 Tahun 2004 Tentang PPTKILN adalah titah kaum pemilik modal asing!

Lebih terang, rencana amandemen merupakan pesanan dari lembaga keuangan dan perdagangan dunia seperti IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, WTO serta negeri-negeri imperialis dibawah pimpinan AS, yang tertuang dalam Inpres No 3 Tahun 2006 Tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi, dimana salah satu isi kebijakan ini adalah mengubah UU no 39 tahun 2004 tentang PPTKILN, guna memenuhi kebutuhan buruh murah bagi negeri-negeri “majikan”, dengan menghilangkan beberapa persyaratan guna mempermudah dan mempercepat proses penempatan BMI di luar negeri. Hal ini sejalan dengan kondisi ekonomi dunia yang pada hari ini dihantam krisis, atau lebih tepatnya negeri-negeri imperialis dibawah pimpinan AS yang saat ini sedang meregang nyawa untuk keluar dari krisis dan bagi mereka buruh murah adalah jalan keluar untuk melipatgandakan keuntungan untuk bertahan di tsunami krisis hari ini, dan SBY-JK sebagai pemerintahan kaki tangan imperialis (komprador) memastikan terpenuhi kebutuhan tuan imperialisnya dengan menerbitkan Inpres no 3 tahun 2006 tentang paket kebijakan perbaikan iklim investasi. Seperti kita sudah ketahui bersama bahwa Inpres No 3 Tahun 2006 Tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi, adalah sebuah kumpulan kebijakan guna menarik para pemilik modal asing untuk berbisnis di Indonesia. Disamping sebagai persyaratan bagi rejim SBY-JK untuk terus mendapatkan dukungan dari lembaga keuangan dan perdagangan dunia seperti IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, WTO serta negeri-negeri imperialis dibawah pimpinan AS. Terang sudah bahwa sejak awal inisiatif pemerintah yang disambut hangat oleh APJATI ini merupakan persekongkolan busuk demi keuntungan pengusaha bukan rakyat, apalagi buruh migran Indonesia.

Kebijakan pengiriman rakyat Indonesia keluar negeri adalah bentuk ketidakmampuan dan kebuntuan pemerintah yang gagal menyediakan lapangan kerja yang layak bagi rakyat di dalam negeri. Disamping kondisi negeri-negeri imperialis dibawah pimpinan AS saat ini sangat membutuhkan buruh murah untuk bertahan didalam tsunami krisis over produksi akibat ulahnya sendiri. Selama ini pemerintah menjadikan buruh migran Indonesia sebagai barang dagangan penghasil devisa negara, bukan sebagai manusia. Hal demikian terjadi karena, sejak awal tugas pemerintahan kaki tangan imperialis SBY-JK adalah untuk memenuhi kebutuhan para imperialis, bukan rakyatnya. Inpers no 3 tahun 2006 tentang perbaikan iklim investasi dimana salah satu poinya adalah amandemen UU no 39 tahun 2004 tentang PPTKILN adalah bukti yang tidak terbantahkan serta semakin memperkuat bahwa Indonesia adalah negeri setengah jajahan dimana pemerintahannya mengabdi kepada tuan penjajah bukan kepada rakyat.

Apakah amandemen terhadap UU no 39/2004 tentang PPTKILN dapat memecahkan masalah BMI?

Seperti kita ketahui sebelumnya bahwa UU no 39/2004 tentang PPTKILN yang menjadi dasar hukum perihal penempatan dan perlindungan BMI, pada kenyataannya bukanlah alat yang dapat digunakan untuk melindungi BMI. Beberapa pasal penting perihal penempatan BMI ke luar negeri memberikan kuasa kepada PJTKI dalam pengiriman BMI, inilah yang menyebabkan mengapa biaya penempatan BMI menjadi sangat tinggi. Sementara itu pembuatan kebijakan tentang BMI termasuk UU no 39/2004 tidak pernah melibatkan organisasi BMI, dengan demikian seperti kenyataannya kepentingan BMI tidak diakomodir didalam UU ini. Namun apakah usaha amendemen pasal per pasal ini dapat membuat UU no 39/2004 memberikan perlindungan terhadap BMI? Tidak!.Permasalahannya adalah sampai hari ini pemerintah tidak mempunyai kerangka dasar yang jelas dalam pembuatan kebijakan mengenai BMI dan migrasi. Pemerintah sudah menandatangani Konvensi PBB Tahun 1990 Tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Seluruh Anggota Keluarganya, namun tindakan melakukan ratifikasi yang mewajibkan pemerintah untuk membuat UU yang mengacu kepada isi konvensi sampai hari ini tidak dilakukan. Tanpa langkah ratifikasi konvensi PBB ini dan pelibatan serikat BMI maka kebijakan apapun yang dibuat, selamanya tidak akan dapat dipakai untuk memberikan perlindungan bagi BMI. Ratifikasi konvensi inilah yang kiranya sedikit banyak dapat melindungi hak-hak demokratis dari buruh migran Indonesia dari keserakahan dan berbagai macam macam pelanggaran yang seringkali dilakukan oleh para majikan, PJTKI/Agen, dan pemerintah Indonesia.

Dengan demikian, terang sudah bahwa posisi dan sikap BMI terhadap UU No 39 Tahun 2004 Tentang PPTKILN yaitu:

1. Cabut UU No 39 Tahun 2004 Tentang PPTKILIN karena anti-BMI dan hanya mengutamakan kepentingan PJTKI;

2. Segera meratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 Tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Seluruh Anggota Keluarganya;

3. Ganti UU No 39 tahun 2004 Tentang PPTKILN dengan UU perlindungan BMI dan keluarganya yang mengacu kepada Konvensi PBB Tahun 1990 Tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Seluruh Anggota Keluarganya;

4. Melibatkan organisasi buruh migran Indonesia dalam pembuatan kebijakan tentang buruh migran, guna menjamin terwakilinya kepentingan BMI dalam setiap kebijakan pemerintah.

BY : IMWU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar