Fenomena drastisnya peningkatan pengiriman buruh migran dari Indonesia kenegera-negara maju adalah fenomena akutnya krisis yang dialami oleh Indonesia. Krisis yang melahirkan kemiskinan di Indonesia tersebut telah memaksa jutaan rakyat Indonesia melakukan apapun agar dapat bertahan hidup.
Krisis yang ditandai dengan struktur kepemilikan tanah yang tidak demokratis dan kebergantungan yang akut terhadap investasi asing, membuat mayoritas rakyat Indonesia tidak memiliki kesempatan untuk berproduksi didalam negeri. Akibatnya rakyat tanpa pekerjaan, miskin dan lapar.
Dalam masa kepemimpinan sebelumnya, sejak dia dilantik pada tahun 2004, SBY telah menempatkan ekspor tenaga kerja sebagai bagian dari penopang ekonomi negara. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya instruksi presiden tentang percepatan iklim investasi dan inpres tentang reformasi system penempatan TKI. Dalam perkembangannya, kedua kebijakan ini kemudian menjadi dasar peningkatan target pengiriman tenaga kerja baru dari 700.000 orang pertahun menjadi 1.000.000 per tahunnya. Bahkan target ini kemudian direvisi pada tahun 2008 menjadi 1–2 juta orang per tahunnya.
Sejalan dengan semangat tersebut, UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, telah membuka ruang yang luas untuk memaksimalkan potensi ekonomi dari proses migrasi ini melalui jalan mendorong berdirinya perusahaan-perusaha an jasa tenaga kerja (PJTKI). Hal ini jelas terlihat dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tersebut yang lebih mengatur tentang proses pendirian PJTKI dan mewajibkan BMI untuk menggunakan PJTKI agar dapat bekerja diluar negeri secara legal. Tidak hanya mewajibkan BMI untuk menggunakan PJTKI, pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi PJTKI untuk menentukan biaya jasa yang mereka kenakan kepada BMI.
Akibat fasilitas istimewa ini, PJTKI menjadi agresif merekrut BMI hingga kepelosok-pelosok desa bahkan menggunakan jasa calo untuk mencari calon BMI yang dapat di rekrut.
Disaat pemerintahan SBY terus menerus memaksimalkan potensi ekonomi dari proses migrasi ini, aspek perlindungan luput dari kebijakan pemerintah. Hingga saat ini pemerintah Indonesia matian-matian menolak ratifikasi konvensi PBB tahun 1990 tentang buruh migran, juga menolak kelahiran konvensi ILO tentang pekerja rumah tangga (PRT).
Fakta ini menunjukan politik sebenarnya dari SBY, baginya, menerapkan standar internasional perlindungan buruh migran di Indonesia, hanya akan menghambat pencapaian target pengiriman tenaga kerja, yang sudah barang tentu berakibat pada pendapatan negara dari proses migrasi ini.
Kondisi inilah yang kemudian melahirkan berbagai macam bentuk penindasan yang dialami oleh BMI. Di seluruh negara penempatan, mengalami perampasan upah melalui potongan gaji oleh PJTKI yang memberangkatkan mereka dengan alasan biaya penempatan.
Dikesampingkannya aspek perlindungan, juga membuat BMI dianggap rendah di tempat mereka bekerja. Akibatnya, kekerasan fisik dan seksual kerap mendera BMI khususnya BMI perempuan.
Atas dasar itulah, tidak ada alasan lagi bagi SBY di periode keduanya ini untuk menunda peningkatan perlindungan bagi BMI. Maka dari itu ATKI-HK menuntut untuk:
1. Lindungi BMI!
2. Cabut Peraturan Biaya Penempatan Sangat Tinggi (Overcharging) !
3. Berikan hak kontrak mandiri BMI!
4. Cabut UUPPTKILN No. 39!
5. Ratifikasi Konvensi PBB Tahun 1999 Tentang Perlindungan Bagi Buruh Migran dan Keluarganya Sekarang Juga!
************ ********* ********* ********* ********* *******
ASOSIASI TENAGA KERJA INDONESIA - HONG KONG

Tidak ada komentar:
Posting Komentar